KMK Nomor 30/KMK.04/1998 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No.638/KMK.04/1998 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Bertolak Ke Luar Negeri,
Menimbang
Bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 telah diatur kembali ketentuan tentang besarnya Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri;
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, maka dipandang perlu menyempurnakan tata cara pembayarannya;
bahwa oleh karena itu ketentuan tentang pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 638/KMK.04/1994 perlu diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3736);
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995.