KEP Nomor 188 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 Tentang Penerapan E-Seal Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan/atau Ekspor

    Tentang

    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

    NOMOR KEP-188/BC/2025

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-97/BC/2025 TENTANG PENERAPAN E-SEAL DALAM RANGKA PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN/ATAU EKSPOR

    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

    Menimbang :

    bahwa penerapan E-Seal dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau ekspor pada Kantor Pabean telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 tentang Penerapan E-Seal Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan/atau Ekspor;

    bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi penerapan ESeal pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, serta menindaklanjuti rekomendasi aparat pengawas fungsional terkait penerapan E-Seal di lapangan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP97/BC/2025 tentang Penerapan E-Seal dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan/atau Ekspor;

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2070), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 414);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1716);

    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P26/BC/2010 tentang Bentuk, Warna, Ukuran Segel dan Tanda Pengaman Bea dan Cukai dan Tata Cara Penyegelan.

    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-14/BC/2019;

    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER10/BC/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat Dalam Rangka Ekspor dan/atau Transhipment, sebagaimana telah diubah dengan PER-29/BC/2024;

    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor;

    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER07/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat, sebagaimana telah diubah dengan PER-30/BC/2024.

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-97/BC/2025 TENTANG PENERAPAN ESEAL DALAM RANGKA PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN/ATAU EKSPOR.

    KESATU : Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 tentang Penerapan E-Seal Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan/atau Ekspor, diubah sebagai berikut:

    Ketentuan Diktum KESEPULUH diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pemasangan dan pelepasan E-Seal berlaku ketentuan sebagai berikut:

    E-Seal harus sudah dipasang sebelum barang diangkut keluar dari tempat asal di Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau tempat lain sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku;

    E-Seal dilepas setelah barang sampai di tempat tujuan di Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau tempat lain sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku;

    Pemasangan dan pelepasan E-Seal dapat dilakukan oleh pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengangkut, atau pihak lain yang terkait langsung sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku;

    Dalam hal pengangkutan barang sudah dilakukan pengamanan dengan E-Seal, Pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penyegelan dan/atau pengamanan dengan metode lain;

    Ketentuan pemasangan dan pelepasan E-Seal untuk proses bisnis khusus (wing box, many/one to many/one, dan sebagainya), dapat diatur secara tersendiri oleh Kepala Kantor Pabean yang menetapkan Rencana Rute (Route Plan).

    Ketentuan Diktum KESEBELAS diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Kantor Pabean yang menetapkan Rencana Rute (Route Plan) sebagaimana Diktum KEDELAPAN melakukan monitoring dan evaluasi efektivitas implementasi E-Seal dengan ketentuan:

    dilakukan secara sewaktu-waktu atau berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;

    dapat dilakukan bersama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pabean tempat asal atau tempat tujuan pengangkutan barang, dan/atau unit terkait lainnya;

    dalam hal perlu penanganan lebih lanjut, hasil monitoring dan evaluasi beserta rekomendasi disampaikan kepada unit eselon II atau Kantor Pabean terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan

    parameter yang dapat dijadikan pertimbangan dalam melakukan monitoring dan evaluasi efektivitas implementasi E-Seal sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA sekurang-kurangnya meliputi:

    kesesuaian pengiriman data lokasi menurut ketentuan Jeda Notifikasi…