KMK Nomor 188/KMK.06/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 513/KMK.017/1993 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada Pt. Bunas Astrindo Finance

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 188/KMK.06/2001

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 513/KMK.017/1993

    TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA

    LEMBAGA PEMBIAYAAN KEPADA PT BUNAS ASTRIDO FINANCE

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa PT Bunas Astrido Finance berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 994/KMK.013/1990 telah memperoleh izin usaha lembaga pembiayaan untuk melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha;

    bahwa PT Bunas Astrido Finance berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.017/1993 telah meningkatkan kegiatan usaha dari kegiatan Sewa Guna Usaha menjadi melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, dan Pembiayaan Konsumen;

    bahwa PT Bunas Astrido Finance telah melakukan perubahan nama menjadi PT Ongko Akita Finance. Perubaban nama tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dalam Keputusan Nomor C2-4523 HT.01.04 Th.95 tanggal 18 April 1995 dan telah dicatat dengan Surat Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor S-6110/LK/1995 tanggal 23 Nopember 1995;

    bahwa PT Ongko Akita Finance telah melakukan perubahan nama menjadi PT Surya Nordfinans dan perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dalam Keputusan Nomor C-23590 HT.01.04.TH.2000 tanggal 3 Nopember 2000;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.017/1993 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Bunas Astrido Finance;

    Mengingat:

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 53);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 994/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Bunas Astrido Finance;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK. 017/1993 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Bunas Astrido Finance;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 513/KMK.017/1993 TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA LEMBAGA PEMBIAYAAN KEPADA PT BUNAS ASTRIDO FINANCE.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.017/1993 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Bunas Astrido Finance diubah sebagai berikut:

    Mengubah judul Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.017/1993 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Bunas Astrido Finance menjadi sebagai berikut:

    "Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.017/1993 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan kepada PT Surya Nordfinans."

    Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 1

    Memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan kepada PT Surya Nordfinans yang berkedudukan di Jakarta."

    Menambah 4 (empat) ketentuan baru di antara Pasal 3 dan Pasal 4 yang dijadikan Pasal 3A, 3B, 3C, dan 3D yang berbunyi sebagal berikut:

    "Pasal 3A

    Izin usaha yang telah diberikan kepada PT Bunas Astrido Finance dinyatakan berlaku bagi PT Surya Nordfinans.

    Pasal 3B

    Hak dan kewajiban PT Bunas Astrido Finance yang telah berubah nama menjadi PT Ongko Akita Finance menjadi hak dan kewajiban PT Surya Nordfinans.

    Pasal 3C

    Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 994IKMK013/1990 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.017/1993 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Bunas Astrido Finance, sepanjang tidak dJakukan perubahan dinyatakan tetap berlaku.

    Pasal 3D

    Apabila di kemudian hari temyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestin} a."

    Pasal II

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:

    Menteri Kehakiman dan HAM;

    Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;

    Direktur Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan;

    Bagian Statistik Moneter, Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia;

    Direksi PT Surya Nordfinans.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 16 April 2001

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    PRIJADI PRAPTOSUHARDJO