KMK Nomor 501/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 488/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor

    Menimbang

    bahwa untuk mempercepat kelancaran arus barang, kemudahan pelayanan dokumen dalam rangka ekspor, dan mengantisipasi serta mendukung pelaksanaan elektronisasi data kepabeanan di bidang ekspor yang dapat berlaku secara internasional, maka dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 dengan penetapannya dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor-Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291);

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3694);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/MTahun 1998;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 102/KMK.05/1997 tentang Daftar Kode Untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 159/KMK.05/1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 448/KMK.05/1996 Tanggal 31 Juli 1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 242/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Minyak Sawit/Minyak Kelapa dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 335/KMK.017/1998 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya.