KMK Nomor 509/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang

    Menimbang

    bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan penyelenggaraan kegiatan Balai Lelang, dipandang perlu untuk melakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang;

    Mengingat

    Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56);

    Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85);

    Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;

    Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja BUPLN sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang;