KMK Nomor 63/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 337/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INOONFSIA
NOMOR 63/KMK.01/2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR: 337/KMK.01/1998 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan hasil guna dan daya guna pelaksanaan tugas maka dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan;
Mengingat:
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Organisasi Departemen;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 1999;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-405/MK/6/4/1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KMK.01/1999;
Memperhatikan:
Persetujuan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara dalam suratnya Nomor: 470/MK.WASPAN/10/1999 tanggal 12 Oktober 1999;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 337/KMK.01/1998 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN.
Pasal I
Mengubah ketentuan Bagian Keenam Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pasal 103 sampai dengan Pasal 125 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan, sehingga pengaturan mengenai tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Keenam
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Pasal 103
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, pertimbangan yuridis yang berkaitan dengan tugas pokok Departemen serta mengkomunikasikan kebijaksanaan dan kegiatan Departemen kepada masyarakat.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 103, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
koordinasi Penyusunan naskah rancangan peraturan perundang-undangan di bidang tugas pokok Departemen;
Penyiapan Pertimbangan yuridis terhadap masalah hukum yang berkaitan dengan tugas pokok Departemen;
pemberian bantuan hukum dalam rangka Penanganan masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan tugas pokok Departemen;
penyusunan dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka hukum, serta pengelolaan perpustakaan hukum;
koordinasi pengembangan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum di lingkungan Departemen;
kerjasama dengan semua lembaga negara dan lembaga pemerintah dalam rangka penyelesaian pembahasan undang-undang bidang keuangan;
pelayanan serta penerangan kepada masyarakat mengenai kebijaksanaan dan kegiatan Departemen.
Pasal 105
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri dari:
Bagian Hukum Fiskal;
Bagian Hukum Perusahaan, Lembaga Keuangan dan Perjanjian;
Bagian Bantuan Hukum;
Bagian Dokumentasi, Informasi dan Perpustakaan Hukum;
Bagian Hubungan Masyarakat;
Kelompok Tenaga Fungsional.
Pasal 106
Bagian Hukum Fiskal mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan yuridis dalam rangka penyelesaian masalah hukum pajak, pabean dan cukai, perbendaharaan, dan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 107
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 106, Bagian Hukum Fiskal menyelenggarakan fungsi:
penelaahan dan penyusunan rancangan Peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pabean dan cukai, perbendaharaan, dan penerimaan negara bukan pajak;
penyiapan bahan pertimbangan yuridis dalam rangka penyelesaian masalah hukum pajak, pabean dan cukai, perbendaharaan, dan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 108
Bagian Hukum Fiskal terdiri dari:
Subbagian Hukum Pajak;
Subbagian Hukum Pabean dan Cukai;
Subbagian Hukum Perbendaharaan;
Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 109
Subbagian Hukum Pajak mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta penyiapan bahan pertimbangan yuridis dalam rangka penyelesaian masalah hukum pajak.
Subbagian Hukum Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rancangan Peraturan perundang-undangan di bidang pabean dan cukai serta penyiapan bahan pertimbangan yuridis dalam rangka penyelesaian masalah hukum pabean dan cukai.
Subbagian Hukum Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara serta penyiapan bahan pertimbangan yuridis dalam rangka penyelesaian masalah hukum perbendaharaan.
Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak serta penyiapan bahan pertimbangan yuridis dalam rangka penyelesaian masalah hukum penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 110
Bagian Hukum Perusahaan, Lembaga Keuangan, dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan yuridis dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perusahaan lembaga keuangan, dan perjanjian.
Pasal 111
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 110, Bagian Hukum Perusahaan, Lembaga Keuangan, dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi:
penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang Perusahaan, lembaga keuangan, dan perjanjian;
penyiapan bahan pertimbangan yuridis dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perusahaan, lembaga keuangan, dan Perjanjian.
Pasal 112
Bagian Hukum Perusahaan, Lembaga Keuangan, dan Perjanjian te…