KMK Nomor 505/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 335/KMK.01/2000 tentang Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan
Menimbang
bahwa untuk kelancaran penyelesaian kasus-kasus piutang negara perbankan, dipandang perlu mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.01/2000 tentang Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.01/2000 tentang Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan;
Mengingat
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek Staatsblad 1847 Nomor 23);
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847 Nomor 23) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790);
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.04/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.01/2000 tentang Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan;