UU Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

    Tentang

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 7 TAHUN 2010

    TENTANG

    PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN

    PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 sebagaimana- telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 , pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

    bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2009 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);

    bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2009 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;

    bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 53/DPD RI/IV /2009-2010 tanggal 3 Agustus 2010;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);

    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);

    Menetapkan

    Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009.

    Pasal 1

    Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2009 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2009 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.

    Pasal 2

    Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:

    Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2009;

    Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2009;

    Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2009; dan

    Catatan atas Laporan Keuangan.

    Pasal 3

    Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp848.763.235.195,483 (delapan ratus empat puluh delapan triliun tujuh ratus enam puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah).

    Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp937.382.019.569.767 (sembilan ratus tiga puluh tujuh triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar sembilan belas juta lima ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah).

    Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka terjadi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp88.618.784.374.284 (delapan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah).

    Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar Rp112.583.311,415,415 (seratus dua belas triliun lima ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus sebelas juta empat ratus lima belas ribu empat ratus lima belas rupiah).

    Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp23.964.527.041.131 (dua puluh tiga triliun sembilan ratus enam puluh empat miliar lima ratus dua puluh tujuh juta empat puluh satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah).

    Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp66.523.922.425.799 (enam puluh enam triliun lima ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2008, yakni sebesar Rp94.616.1…