PMK Nomor 61/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61/PMK.01/2012
TENTANG
PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak;
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan guna melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai persyaratan untuk memperoleh izin sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan masa berlakunya izin tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010 ;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak.
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak adalah suatu penetapan tertulis yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian izin menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi Kuasa Hukum dari Ketua dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada Pengadilan Pajak.
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pasal 2
BAB II
PERSYARATAN DAN PROSEDUR PERMOHONAN SURAT KUASA KUHUM
Pasal 2
Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, harus memiliki izin kuasa hukum dari Ketua.
Pasal 3
Untuk memperoleh izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, orang perseorangan harus memenuhi persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak dan menyampaikan permohonan kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.
Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
memiliki asli Surat Kuasa Khusus dari pihak yang bersengketa untuk mendampingi atau yang mewakilinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak dalam berperkara pada Pengadilan Pajak;
mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
memiliki ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang;
mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau instansi yang berwenang.
dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah mantan Hakim Pengadilan Pajak, yang bersangkutan harus telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah berhenti/pensiun sebagai Hakim Pengadilan Pajak.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
Daftar riwayat hidup dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
Fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang yang telah dilegalisir;
Fotokopi tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
Pas photo terakhir pemohon berukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan cara sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya sesuai format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d dibuktikan dengan:
Fotokopi ijazah/sertifikat brevet pajak atau keahlian di bidang kepabeanan/cukai dari instansi/lembaga yang terakreditasi dan telah dilegalisir;
Fotokopi ijazah Sarjana di Bidang Administrasi Fiskal atau Diploma III Pajak/Kepabeanan dan Cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi dalam menyelenggarakan pendidikan dan telah dilegalisir; atau
Fotokopi Surat Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku dan telah dilegalisir bagi pemohon yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak.
Tanda bukti orang perorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum berasal dari mantan Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuktikan dengan:
Fotokopi Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak; atau
Surat Keterangan telah berhenti sebagai Hakim Pengadilan Pajak dari Ketua.
Pasal 4
BAB III
IZIN KUASA HUKUM
Pasal 4
Terhadap permohonan untuk mendapatkan izin kuasa hukum, Sekretaris Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap kelengkapa…