KMK Nomor 182/KMK.01/1999 Tahun 1999 tentang Persyaratan dan Tatacara Pelaksanaan Penyertaan Modal Sementara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dipandang perlu menetapkan persyaratan dan tata cara pelaksanaan penyertaan modal sementara dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan (lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

    Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);

    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814);

    Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998 ;

    Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Indonesia Nomor 53/KMK.017/1999 ; 31/12/KEP/GBI tanggal 8 Februari 1999 tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum;

    Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 117/KMK.017/1999 , 31/15/KEP/GBI tanggal 26 Maret 1999 tentang Pelakasanaan Program Rekapitalisasi Bank Dalam Penyehatan Yang Berstatus Bank Take Over;