PMK Nomor 183/PMK.05/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi Terhadap Investasi Pemerintah.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 183/PMK.05/2008
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA DIVESTASI TERHADAP INVESTASI PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA DIVESTASI TERHADAP INVESTASI PEMERINTAH.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Divestasi adalah penjualan Surat berharga dan/ atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
Surat Berharga adalah saham dan/atau Surat utang.
Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau, pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.
Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pads Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pengambilalihan Perseroan Terbatas.
Pemberian Pinjaman adalah bentuk Investasi Pemerintah pads Badan Usaha, Badan Layanan Umum (BLU), Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota, dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman, bunga, dan/atau biaya lainnya.
Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, BLUD, dan/ atau badan hukum asing.
Pasal 2
Divestasi yang dilakukan oleh Badan Investasi Pemerintah mencakup:
Penjualan Surat Berharga; dan/atau
Penjualan kepemilikan Investasi Langsung.
Pasal 3
Penjualan Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mencakup penjualan saham dan/atau penjualan Surat utang.
Pasal 4
Penjualan kepemilikan Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi penjualan kepemilikan atas Penyertaan Modal dan Pemberian Pinjaman.
Penyertaan Modal dan Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola Public Private Partnership dan pola Non-Public Private Partnership .