PMK Nomor 44/PMK.01/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 44/ PMK. 01/ 2008

    TENTANG

    PERSYARATAN DAN PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, menetapkan memberi jaminan penuh Pemerintah bagi kredit untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara;

    bahwa Pasal 1 ayat (2) Perturan Presiden Nomor 91 Tahun 2007 menetapkan pemberian jaminan Pemerintah tersebut diatur persyaratannya dalam Peraturan Menteri Keuangan;

    bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, hanya mengatur tentang pemberian pinjaman atau hibah kepada Perusahaan Negara/ Badan Usaha Milik Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu mengatur pemberian jaminan Pemerintah dalam bentuk pinjaman dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan dan Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4268);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementrian/Lernbaga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

    Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang menggunakan Batubara;

    Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;

    Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Liskrik Yang Menggunakan Batubara;

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/ PMK.01/ 2007;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PEPATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN DAN PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIKYANG MENGGUNAKAN BATUBARA.

    Pasal 1

    Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), selanjutnya disingkat PLN, kepada kreditor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2007.

    Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal PLN tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditor sesuai perjanjian pinjaman.

    Jaminan bagi kegagalan kewajiban membayar pinjaman oleh PLN merupakan utang yang diberikan Pemerintah kepada PLN, sebesar jumlah pembayaran yang dilalukan Pemerintah untuk kewajiban PLN kepada kreditor yang tidak dipenuhi sesuai perjanjian pinjaman.

    Setiap pemberian jaminan Pemerintah untuk kredit bagi PLN didahului dan harus didasarkan pada perikatan utang PLN kepada Pemerintah untuk jumlah yang akan dibayarkan dan timbul sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak bisa dipenuhi PLN kepada kreditor yang bersangkutan.

    Utang PLN kepada Pemerintah sebagai akibat pelaksanaan jaminan Pemerintah dilunasi pada kesempatan pertama setelah dilakukan penagihan atau langsung dipotong dari hak PLN atas jurnlah subsidi harga listrik yang ditanggung Pemerintah pada masa tertentu.

    Pelunasan utang oleh PLN kepada Pemerintah disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara dan dibukukan sebagai penerimaan dalam pos pembiayaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun bersangkutan.

    Pasal 2

    Ketidakmampuan PLN membayar kewajibannya kepada kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) disampaikan secara teriulis oleh PLN kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada kreditor.

    Pemerintah membayar kewajiban dalam rangka jaminan pinjaman PLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) segera setelah kreditor menyampaikan tagihan dan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa PLN tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian pinjaman.

    Pasal 3

    Pengadaan pinjaman untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006, dilakukan oleh PLN.

    Pengadaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip untuk memperoleh pinjaman dengan biaya yang rendah dan risiko terkendali.

    Pasal 4

    Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah pinjaman yang syarat dan ketentuannya ( terms and conditions ) disetujui oleh Menteri Keuangan.

    Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Badan Kebijakan Fiskal, serta pertimbangan hukum dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal, Departemen Keuangan.