KMK Nomor 359/KMK.06/2002 Tahun 2002 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan.
Menimbang
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 , Instansi yang mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan;
bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan atas nama Menteri Kesehatan Nomor: KU.01.SJ.III.0055 tanggal 19 Januari 2000 jo. Surat Sekretaris Jenderal Nomor: KU.06.02.4.146 tanggal 8 Mei 2001 jo. Nomor: KU.06.02.2.128 tanggal 18 April 2002, diperoleh kesimpulan bahwa Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan dapat menggunakan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajaknya untuk kegiatan tertentu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan;
Mengingat
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4099);
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3930);
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;