KMK Nomor 42/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Perpanjangan Masa Kerja Tim Likwidasi Yayasan Kerjasama untuk Pembangunan Irian Jaya (The Irian Jaya Joint Development Foundation/Ijjdf)
Menimbang
bahwa untuk menyelesaikan sega hak dan kewajiban Yayasan Kerjasama untuk Pembangunan Irian Jaya (dalam likuidasi), masa kerja Tim Likuidasi IJJDF yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 292/KMK.01/1997 tanggal 30 Juni 1997 perlu diperpanjang dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Inodesia Nomor 291/M Tahun 1997;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 292/KMK.01/1997 tentang Pembubaran Yayasan Kerjasama Untuk Pembangunan Irian Jaya (The Irian Jaya Joint Development Foundation/IJJDF) dan Pembentukan Tim Likuidasi;