KMK Nomor 566/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Perpanjangan Masa Kerja dan Perubahan Susunan Keanggotaan Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor
Menimbang
bahwa masa kerja Anggota tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.01/2000 telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2000;
bahwa dalam rangka perumusan serta implementasi kebijaksanaan tarip bea masuk, pungutan ekspor dan perpajakan, perlu pengkajian yang konperehensip dengan memperhatikan kepentingan perekonomian nasional, ketentuan perdagangan internasional, dan kesepakatan-kesepakatan dibidang tarip dan perdagangan, maka perlu memperpanjang masa kerja dan mengubah susunan anggota Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Kerja Dan Perubahan Susunan Keanggotaan Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;
Mengingat
Undang - undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Copmtabiliteitswet, Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3930);
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.01/2000 tentang Pembentukan Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;