KMK Nomor 52/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Kepmenkeu No. 416/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Polyethylene Granule untuk Industri Farmasi
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 52/KMK.01/2000
TENTANG
PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR: 416/KMK.01/1998
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 416/KMK.01/1998 diberikan pembebasan bea masuk atas impor polyethylene dan polyprophylene kepada sejumlah industri kemasan cairan infus dan alat suntik, yang periode impornya berakhir pada tanggal 7 September 1999;
bahwa industri tersebut di atas belum dapat merealisir seluruh alokasi impornya sampai akhir masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan tersebut;
bahwa untuk membantu pengembangan industri kemasan cairan infus di dalam negeri, dipandang perlu memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 416/KMK.01/1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1999;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999 ;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 505/KMK.01/1999;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 416/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Polyethylene Granule Untuk Industri Farmasi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 492/KMK.01/1998;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 416/KMK.01/1998.
Pasal 1
Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 416/KMK.01/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 492/KMK.01/1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1999.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 September 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Februari 2000
Menteri Keuangan
ttd.
Bambang Sudibyo