KMK Nomor 52/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Kepmenkeu No. 416/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Polyethylene Granule untuk Industri Farmasi

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 52/KMK.01/2000

    TENTANG

    PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR: 416/KMK.01/1998

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 416/KMK.01/1998 diberikan pembebasan bea masuk atas impor polyethylene dan polyprophylene kepada sejumlah industri kemasan cairan infus dan alat suntik, yang periode impornya berakhir pada tanggal 7 September 1999;

    bahwa industri tersebut di atas belum dapat merealisir seluruh alokasi impornya sampai akhir masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan tersebut;

    bahwa untuk membantu pengembangan industri kemasan cairan infus di dalam negeri, dipandang perlu memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 416/KMK.01/1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1999;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 505/KMK.01/1999;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 416/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Polyethylene Granule Untuk Industri Farmasi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 492/KMK.01/1998;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 416/KMK.01/1998.

    Pasal 1

    Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 416/KMK.01/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 492/KMK.01/1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1999.

    Pasal 2

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 September 1999.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 29 Februari 2000

    Menteri Keuangan

    ttd.

    Bambang Sudibyo