KMK Nomor 462/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Kepmenkeu No. 416/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Polyethylene Granule untuk Industri Farmasi

    Menimbang

    bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998 diberikan pembebasan bea masuk atas impor polyethylene dan polyprophylene kepada sejumlah industri kemasan cairan infus dan alat suntik, yang periode impornya berakhir pada tanggal 31 Desember 1999;

    bahwa industri tersebut di atas belum dapat merealisir seluruh alokasi impornya sampai akhir masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan tersebut;

    bahwa untuk membantu pengembangan industri kemasan infus di dalam negeri, dipandang perlu memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998 ;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2000 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Polyethylene Granule Untuk Industri Farmasi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.01/2000 ;