SE Nomor 91 Tahun 2009 tentang PERMINTAAN DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTAR KANTOR PELAYANAN PAJAK

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 91/PJ/2009

    TENTANG

    PERMINTAAN DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTAR KANTOR PELAYANAN PAJAK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    isi

    Dalam rangka pemanfaatan data PBB untuk kepentingan perpajakan dan permintaan data PBB antar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Data yang dapat diminta merupakan data PBB yang terdapat di KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek PBB.

    Dalam hal diperlukan, KPP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat menyampaikan permintaan data sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada KPP Pratama secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas data yang dibutuhkan dan tujuan penggunaan data tersebut.

    KPP Pratama yang menerima permintaan data dari KPP lain memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permintaan data tersebut dengan berpedoman pada Prosedur Menjawab Permintaan Data PBB pada KPP Pratama sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

    Demikian disampaikan untuk dipedomani.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 25 September 2009

    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Mochamad Tjiptardjo

    NIP 060044911

    Tembusan :

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

    Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP

    Para Kepala Kanwil DJP seluruh Indonesia.