PP Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman
Menimbang
bahwa tingkat produksi budidaya tanaman yang mantap sangat menentukan bagi keberhasilan usaha tani, sehingga segala bentuk kerugian yang dapat menurunkan tingkat produksi budidaya tanaman perlu dicegah atau ditekan serendah mungkin;
bahwa serangan organisme pengganggu tumbuhan terhadap tanaman dapat menimbulkan kerugian yang dapat mengganggu tingkat produksi budidaya tanaman, sehingga perlu ditempuh berbagai upaya untuk melindungi tanaman dari serangan organisme pengganggu tumbuhan;
bahwa upaya yang ditempuh untuk melindungi tanaman dari serangan organisme pengganggu tumbuhan harus dilakukan secara efektif dan aman agar tidak membahayakan keselamatan manusia, kemampuan sumber daya alam maupun kelestarian lingkungan hidup, serta dapat mempertahankan dan meningkatkan produksi budidaya tanaman;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan Pasal 27 dan Pasal 42 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, dipandang perlu mengatur perlindungan tanaman dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 12);
Catatan
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.