PMK Nomor 43/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Perlakuan Ppn dan Ppnbm atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekunstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggro Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Paska Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang di Biayai Hibah Luar Negeri

    Menimbang

    bahwa dalam rangka mempercepat pemulihan kondisi perekonomian dan sosial masyarakat serta mengingat banyaknya pihak asing yang memberikan hibah dalam rangka rekonstruksi dan rehabilitasi wilayah dan kehidupan masyarakat provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara paska bencana alam gempa bumi dan tsunami serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 perlu diberikan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pelaksanaan proyek Pemerintah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi dimaksud;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Paska Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang dibiayai Hibah Luar Negeri;