KMK Nomor 97/KMK.04/1998 Tahun 1998 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak.
Menimbang
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan dan pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 59, Tambahan Lembaran Negara No. 3566);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 60, Tambahan Lembaran Negara No. 3567);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 51, Tambahan Lembaran Negara No. 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 61, Tambahan Lembaran Negara No. 3568);
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 No. 75, Tambahan Lembaran Negara No. 3612);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 No. 79, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1998 (Lembaran Negara RI Tahun 1996 No. 24, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3733)
Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden;
Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1998.