PMK Nomor 63/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Proyek Pemerintah pada Tahun 2010 dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pasca Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai dengan Hibah Luar Negeri.

Tentang

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 63/PMK.011/2012

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN

ATAS BARANG MEWAH ATAS PROYEK PEMERINTAH PADA TAHUN 2010 DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN

MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS

PROVINSI SUMATERA UTARA PASCA BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN

TSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (Provinsi NAD dan Kepulauan Nias) merupakan bencana nasional yang mendapat perhatian khusus dari pihak asing melalui pemberian hibah luar negeri untuk pelaksanaan proyek Pemerintah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias yang dikoordinasikan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias (BRR);

bahwa dalam rangka pemberian kebijakan fiskal termasuk pemberian fasilitas/perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk mendukung proyek Pemerintah, telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 ;

bahwa mengingat karakteristik khusus dari proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dalam rangka pemberian fasilitas/perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk proyek Pemerintah tersebut telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009 dan masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan tersebut telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2009;

bahwa proyek pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang telah dilaksanakan sejak tahun 2004 sampai dengan berakhirnya masa tugas BRR, masih perlu dilanjutkan pasca berakhirnya masa tugas BRR;

bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan untuk menjaga kesinambungan pemberian fasilitas/perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf d, perlu diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan kembali dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 ;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Proyek Pemerintah pada Tahun 2010 dalam rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3770) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4092);

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010 ;

Menetapkan

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PROYEK PEMERINTAH PADA TAHUN 2010 DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASCABENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Barang Kena Pajak yang selanjutny…