KMK Nomor 597/KMK.04/1997 Tahun 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs Valuta Asing dalam Tahun 1997
Menimbang
bahwa terjadinya perubahan selisih kurs valuta asing yang tajam dan berkepanjangan sampai saat ini ternyata merupakan gejolak regional dan internasional yang tidak semata-mata terjadi karena kebijaksanaan moneter dan di luar jangkuan Pemerintah;
bahwa dengan demikian dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 449/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 dan mengatur kembali perlakuan Pajak Penghasilan terhadap selisih kurs valuta asing dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;