SE Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KOMISI REASURANSI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PERUSAHAAN ASURANSI ATAU PERUSAHAAN REASURANSI DAN IMBALAN JASA KEPERANTARAAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI SEHUBUNGAN DENGAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERASURANSIAN

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 1/PJ/2025

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KOMISI REASURANSI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PERUSAHAAN ASURANSI ATAU PERUSAHAAN REASURANSI DAN IMBALAN JASA KEPERANTARAAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI SEHUBUNGAN DENGAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERASURANSIAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Umum

    A. Umum

    Dalam melaksanakan kegiatan usaha perasuransian, perusahaan asuransi diwajibkan untuk memperoleh dukungan reasuransi guna memitigasi risiko yang dikelola. Sehubungan dengan mitigasi risiko tersebut, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dapat melakukan perikatan atau perjanjian reasuransi dengan perusahaan asuransi lainnya atau perusahaan reasuransi lainnya, yang dapat dilakukan secara langsung maupun menggunakan jasa keperantaraan dari perusahaan pialang reasuransi. Berdasarkan perikatan atau perjanjian reasuransi tersebut, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dapat menerima atau memperoleh komisi reasuransi sehubungan dengan pertanggungan ulang yang dilakukan. Demikian juga perusahaan pialang reasuransi dapat menerima atau memperoleh imbalan jasa sehubungan dengan jasa keperantaraan yang diberikan. Agar perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas komisi reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan dapat dipahami dan diterapkan secara seragam, perlu diberikan penegasan atas perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas komisi reasuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan yang diterima atau diperoleh perusahaan pialang reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian dalam suatu Surat Edaran Direktur Jenderal.

    Maksud dan Tujuan

    B. Maksud dan Tujuan

    Maksud : Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan ketentuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas komisi reasuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan yang diterima atau diperoleh perusahaan pialang reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian.

    Tujuan : Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman pemahaman mengenai perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas komisi reasuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan yang diterima atau diperoleh perusahaan pialang reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian.

    Ruang Lingkup

    C. Ruang Lingkup

    Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:

    pengertian;

    ketentuan umum;

    perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas komisi reasuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian;

    perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas imbalan jasa keperantaraan yang diterima atau diperoleh perusahaan pialang reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian; dan

    saat terutang, tata cara pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas komisi reasuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan yang diterima atau diperoleh perusahaan pialang reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian.

    Dasar

    D. Dasar

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan O…