PER Nomor PER-29/PJ/2018 Tahun 2018 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Dukungan Kekayaan pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

    Menimbang

    bahwa untuk mewujudkan penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum yang berkualitas, efektif, efisien, serta tepat sasaran, Pemerintah dapat bekerja sama dengan badan usaha melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;

    bahwa untuk mendukung terlaksananya Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, perlu adanya pengaturan khusus mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas Dukungan Kelayakan oleh Pemerintah terhadap Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dimaksud;

    bahwa berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 61 telah diberikan penafsiran mengenai perlakuan akuntansi atas penerimaan hibah dari Pemerintah;

    bahwa berdasarkan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Nomor 16 telah diberikan penafsiran mengenai perlakuan akuntansi atas Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Dukungan Kelayakan pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;