KMK Nomor 7/KMK.02/2003 Tahun 2003 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 7/KMK.02 /2003

    TENTANG

    PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI

    NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap;

    Mengingat:

    Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4149);

    Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);

    Keputusan Presiden Nomor 228 / M Tahun 2001;

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

    Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai negeri sipil, pejabat negara dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

    Pejabat Yang Berwenang adalah kepala kantor/satuan kerja dan pemimpin proyek/bagian proyek di lingkungan departemen/lembaga bersangkutan.

    Perjalanan dinas dalam negeri ialah perjalanan keluar tempat kedudukan yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat Yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.

    Lumsum adalah uang yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya.

    Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) adalah surat tugas kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap untuk melaksanakan perjalanan dinas.

    Wilayah Jabatan adalah wilayah kerja dalam menjalankan tugas.

    Tempat Kedudukan adalah tempat/kota dimana kantor/satuan kerja/proyek berada.

    Pasal 2

    Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya.

    Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah atasan dari Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas.

    Pasal 3

    Dalam penerbitan SPPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    Pejabat Yang Berwenang hanya dapat memberikan perintah perjalanan dinas untuk perjalanan dinas dalam Wilayah Jabatannya; dan

    Dalam hal perjalanan dinas keluar Wilayah Jabatannya, Pejabat Yang Berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah dari atasannya.

    Dalam hal pembiayaan perjalanan dinas bersumber dari proyek/bagian proyek, maka Pejabat Yang Berwenang adalah pemimpim proyek/bagian proyek.

    Dalam hal Pejabat Yang Berwenang akan melakukan perjalanan dinas, maka SPPD ditandatangani oleh:

    atasan langsungnya sepanjang Pejabat Yang Berwenang satu Tempat Kedudukan dengan atasan langsungnya; atau

    dirinya atas nama atasan langsungnya dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada Tempat Kedudukan Pejabat bersangkutan.

    Pasal 4

    BAB II

    JENIS PERJALANAN DINAS

    Pasal 4

    Perjalanan Dinas meliputi:

    perjalanan dinas jabatan;

    perjalanan dinas pindah.