UU Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/1993

    Tentang

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 7 TAHUN 1995

    TENTANG

    PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    a. b.

    bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaiansiklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional ataspelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93perlu ditetapkan dengan Undang-Undang;

    Mengingat:

    1. 2. 3. 4. 5.

    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimanatelah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran NegaraTahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 28, TambahanLembaran Negara Nomor 3471); Undang-undang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Tambahan dan Perubahan atas AnggaranPendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/92 (Lembaran Negara Tahun1993 Nomor 67 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3532); Undang-undang Nomor 3 Tahun 1994 tentang Perhitungan Anggaran Negara TahunAnggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 35, Tambahan LembaranNegara Nomor 3554);

    Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93.

    Pasal 1

    Pendapatan Negara dalan Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp 59.960.453.046.106,00(lima puluh sembilan triliun sembilan ratus enam puluh miliar empat ratuslima puluh tiga juta empat puluh enam ribu seratus enam rupiah);

    Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp 60.511.651.042.372,00(enam puluh triliun lima ratus sebelas miliar enam ratus lima puluh satujuta empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);

    Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93adalah sebesar Rp 551.197.996.266,00 (lima ratus lima puluh satu miliarseratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribudua ratus enam puluh enam rupiah);

    Perincian Pendapatan Negara, Belanja Negara dan Sisa Anggaran Kurangsebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) adalah sepertitersebut pada Lampiran Undang-undang ini.

    Pasal 2

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiaporang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. S O E H A R T O

    Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. M O E R D I O N O

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 53

    Lampiran

    Salinan sesuai aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Plt. Lambock V. Nahattands, S.H.

    ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1995 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93

    UMUM Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 diajukan oleh Pemerintahkepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungandan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 1992/93, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 1992/93. Perhitungan Anggaran Negara ini merupakantahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang berkaitan eratdengan pelaksanaan kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis sebagaimanadiamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 tersebut, terdapatSisa Anggaran Kurang sebesar Rp 551.197.996.266,00 (lima ratus lima puluhsatu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluhenam ribu dua ratus enam puluh enam rupiah), sedangkan Sisa Anggaran Lebihsampai dengan Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 4.710.287.779.230,00(empat triliun tujuh ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh tujuhjuta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah).Dengan demikian sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1992/93menjadi sebesar Rp 4.159.089.782.964,00 (empat triliun seratus lima puluhsembilan miliar delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh duaribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), termasuk Cadangan AnggaranPembangunan sebesar Rp 3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliarrupiah). PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud Lampiran Undang-undang ini adalah:

    - - - - - -

    Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93. Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1992/93. Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1992/93. Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis TahunAnggaran 1992/93. Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran1992/93.

    Pasal 2 Cukup jelas

    --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93 (dalam rupiah)

    U R A I A N

    A N G G A R A N

    REALISASI

    REALISASI DI ATAS (DI BAWAH) NGGARAN

    APBN (U.U.No.6/1992)

    TP. APBN (U.U. No.5/1993)

    JUMLAH

    2

    4 = (2 + 3)

    6 = (5 - 4)

    I. II. III. IV. - - V. VI. - - VII. - -

    PENDAPATAN RUTIN BELANJA RUTIN TABUNGAN PEMERINTAH PENDAPATANPEMBANGUNAN BANTUAN PROGRAM BANTUAN PROYEK/TEKNIS DANA PEMBANGUNAN BELANJA PEMBANGUNAN TANPA-BANT…