KMK Nomor 35/KMK.07/2003 Tahun 2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan?Penatausahaan dan Penetapan Pengurusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/KMK.07 / 2003
TENTANG
PERENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN PEMANTAUAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka percepatan pembangunan Daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat, Daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari luar negeri melalui Pemerintah Pusat;
bahwa dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi pemanfataan pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri, diperlukan peraturan mengenai penerusan pinjaman luar negeri Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah;
Mengingat:
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitwet Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000 - 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2376);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4024);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/ M Tahun 2001;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3931);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasioanl/Kepala Bappenas Nomor: 185/KMK.03/1995 dan Nomor: KEP-031/KET/5/1995 tentang Tatacara Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasioanl/Kepala Bappenas Nomor: 459/KMK.03/1999 dan Nomor: KEP-264/09/1999;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 259/KMK.017/1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN PEMANTAUAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Provinsi, atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota.
Pinjaman Luar negeri Pemerintah, selanjutnya disebut Pinjaman Pemerintah adalah sumber pembiayaan negara dalam bentuk devisa, barang dan atau jasa yang diterima dari pemerintah negara asing, badan/ lembaga negara asing, atau badan/lembaga keuangan internasional yang harus dibayar kembali dengan persyaratan yang telah disepakati, termasuk pinjaman pembayaran yang dapat menimbulkan kewajiban pembayaran kembali dikemudian hari.
Pemberi Pinjaman Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN adalah pemerintah negara asing, badan/ lembaga negara asing, atau badan/lembaga keuangan internasional.
Daerah adalah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan atau Daerah Kota yang mengusulkan dan atau menerima penerusan Pinjaman Pemerintah.
Pinjaman adalah Pinjaman Pemerintah yang diteruskan kepada Daerah dalam bentuk Pinjaman dengan kewajiban Daerah untuk membayar kembali pinjaman tersebut.
Hibah adalah Pinjaman Pemerintah yang diteruskan kepada Daerah tanpa kewajiban Daerah untuk membayar kembali pinjaman tersebut.
Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, selanjutnya disingkat NPPLN adalah naskah perjanjian pinjaman antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman, selanjutnya disingkat NPPP adalah naskah perjanjian penerusan Pinjaman Pemerintah dalam bentuk pinjaman antara Pemerintah dengan Daerah.
Naskah Perjanjian Hibah, selanjutnya disingkat NPH adalah naskah perjanjian penerusan Pinjaman Pemerintah dalam bentuk Hibah antara Pemerintah dengan Daerah.
Bank adalah Bank Indonesia atau Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menyalurkan dana Pinjaman Pemerintah dan atau menerima pengembalian pinjaman dari Daerah melalui rekening penyaluran dan atau rekening penampungan untuk dana Pinjaman Pemerintah yang diteruspinjamkan atau diterushibahkan kepada Daerah.
Tim Penilai adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara P…