PMK Nomor 176/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Percepatan Pemeriksaan Pabean pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 176/PMK.04/2014
TENTANG
PERCEPATAN PEMERIKSAAN PABEAN PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
bahwa penyampaian dokumen pelengkap pabean dalam bentuk cetakan (hard copy) dan proses pemeriksaan pabean memberikan pengaruh kepada jangka waktu dalam memberikan pelayanan kepabeanan, sehingga upaya percepatannya akan berdampak positif atas penurunan dwelling time , khususnya pada tahap customs clearance ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Percepatan Pemeriksaan Pabean Pada Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4661, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERCEPATAN PEMERIKSAAN PABEAN PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan Impor.
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice , packing list, bill of lading/ airway bill, manifes, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
Pasal 2
Penyampaian hasil cetak pemberitahuan pabean impor, Dokumen Pelengkap Pabean, bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka Impor, dan/atau dokumen pemesanan pita cukai kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dilakukan dalam jangka waktu:
1 (satu) hari setelah tanggal pemberitahuan jalur merah untuk Importir yang mendapat penetapan jalur merah;
1 (satu) hari setelah tanggal pemberitahuan jalur kuning untuk Importir yang mendapat penetapan jalur kuning;
3 (tiga) hari setelah tanggal persetujuan pengeluaran barang untuk Importir yang mendapat penetapan jalur hijau;
5 (lima) hari setelah tanggal persetujuan pemeriksaan fisik untuk Importir dengan jalur mitra utama non prioritas yang dilakukan pemeriksaan fisik; atau
3 (tiga) hari setelah tanggal persetujuan pengeluaran barang untuk Importir dengan jalur mitra utama prioritas atau mitra utama non prioritas yang berdasarkan fasilitasnya harus menyerahkan hasil cetak pemberitahuan pabean impor dan cetakan (hard copy) Dokumen Pelengkap Pabean.
Dalam hal pemberitahuan pabean impor diajukan melalui portal Indonesia National Single Window , Dokumen Pelengkap Pabean yang berupa izin Impor barang larangan/pembatasan dapat disampaikan dalam bentuk hasil cetak dari portal Indonesia National Single Window.
Dalam hal pemberitahuan pabean impor diajukan dengan menggunakan kemudahan pemberitahuan pendahuluan, hasil cetak pemberitahuan pabean impor wajib mencantumkan nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang serta nomor pos/subposnya.
Apabila penyampaian hasil cetak pemberitahuan pabean impor, Dokumen Pelengkap Pabean, bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka Impor, dan/atau dokumen pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, penyampaian pemberitahuan pabean impor berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
Importir yang barang impornya ditetapkan dalam jalur merah, selain menyampaikan hasil cetak pemberitahuan pabean impor, Dokumen Pelengkap Pabean, bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka Impor, dan/atau dokumen pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diharuskan untuk:
menyiapkan dan menyerahkan barang untuk diperiksa; dan
menyaksikan pemeriksaan fisik,
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan pemeriksaan fisik.
Jika terhadap barang impor telah siap untuk dilakukan pemeriksaan, Importir memberitahukan kesiapan barang yang akan diperiksa kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 1 (satu) hari setelah tanggal pemberitahuan kesiapan barang.
Dalam hal Importir tidak memenuhi ketentuan se…