Inpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 (Sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan
Tentang
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
PERCEPATAN PEMBANGUNAN 11 (SEBELAS) POS LINTAS BATAS NEGARA TERPADU DAN SARANA PRASARANA PENUNJANG DIKAWASAN PERBATASAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Tujuan
Dalam rangka mempercepat pembangunan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan, dengan ini menginstruksikan: Kepada :
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Pertahanan;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Keuangan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Perdagangan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Menteri Perhubungan;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Pertanian;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Gubernur Kepulauan Riau;
Gubernur Kalimantan Barat;
Gubernur Kalimantan Utara;
Gubernur Nusa Tenggara Timur;
Gubernur Papua;
Bupati Natuna;
Bupati Bengkayang;
Bupati Sintang;
Bupati Nunukan;
Bupati Malinau;
Bupati Kupang;
Bupati Timor Tengah Utara;
Bupati Merauke;
dan Bupati Boven Digoel
PERTAMA
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat pembangunan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan, yakni:
Pos Lintas Batas Negara Terpadu Serasan, Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
Pos Lintas Batas Negara Terpadu Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
Pos Lintas Batas Negara Terpadu Sei Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
Pos Lintas Batas Negara Terpadu Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;
Pos Lintas Batas Negara Terpadu Labang, Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;
Pos Lintas Batas Negara Terpadu Long Midang, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara
Pos Lintas Batas Negara Terpadu Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara;
Pos Lintas Batas Negara Terpadu Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pos Lintas Batas Negara Terpadu Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timar Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pos Lintas Batas Negara Terpadu Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, dan
Pos Lintas Batas Negara Terpadu Yetetkun, Distrik Ninati, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.
KEDUA : Khusus kepada :
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mem berikan pengarahan dan pengawasan um um dalam pelaksanaan pembangunan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
Menteri Dalam Negeri, memfasilitasi percepatan penyelesaian status Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah di 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
Menteri Pertahanan, merumuskan kebijakan pengamanan kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyiapkan petugas dan sarana keimigrasian di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
Menteri Keuangan :
Melakukan langkah-langkah percepatan untuk pengalihan status Barang Milik Negara; dan
Menyiapkan petugas dan sarana kepabeanan di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
Menteri Kesehatan:
Menyiapkan petugas dan sarana kekarantinaan di Pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan
Menyiapkan tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
Menteri Perdagangan :
Menetapkan regulasi dan/atau pedoman penyelenggaraan kegiatan perdagangan/tata niaga lintas batas negara; dan
Menyediakan dan/atau merevitalisasi pasar di kawasan perbatasan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mempercepat penyediaan sarana prasarana kelistrikan serta ketersediaan bahan bakar minyak di Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan kawasan sekitarnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
Menyusun masterplan 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu sesuai dengan Tipologi Pos Lintas Batas Negara;
Mempercepat pembangunan gedung dan menyediakan sarana prasarana pendukung pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara di 11 (sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu;
Menyediakan perumahan dan prasarana pendukung lain bagi pengelola Pos Lintas Batas Negara Terpadu, petugas kepabeanan, petugas keimigrasian, petugas kekarantinaan, dan petugas pengamanan kawasan perbatasan;
Membangun sarana prasarana kawasan penunjang Pos Lintas Batas Negara Terpadu berupa perumahan, pasar, rumah ibadah, penyediaan sistem jaringan air minum, sanitasi, drainase, jalan lingkungan, sistem pengolahan limbah dan persampahan serta sarana prasarana pendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan 11 (sebelas). Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan permukiman sekitarnya; dan
Pembangunan jalan akses dan jalan poros dari/ ata\l ke kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
Menteri Perhubungan:
Menyiapkan petugas dan membangun sarana prasarana serta moda transportasi di kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan kawasan sekitarnya; dan
Melakukan pembangunan terminal transit penumpang dan terminal barang internasional di kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu beserta fasilitas penunjangnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika:
Membangun pemancar dan jaringan telekomunikasi dan informasi di kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan sekitarnya; dan
Menyediakan sarana komunikasi data/internet dan informasi pendukung layanan lintas batas negara yang berkualitas di Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan kawasan sekitarnya.
Menteri Pertanian:
Menyiapkan petugas dan sarana kekarantinaan pertanian di Pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan
Mendorong kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan…