PP Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil.
Menimbang
bahwa ketentuan-ketentuan tentang perawatan dan tunjangan cacad Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dan atau menderita cacad dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, serta uang duka atau tunjangan kematian bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil yang tewas atau wafat, yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disempurnakan.
Mengingat
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041).