PP Nomor 7 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2026
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2OI9
TENTANG SISTEM BUDI DAYA PERTANLAN BERKEI,ANJUTAN
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat(41, Pasal 24, Pasal2T ayat (6), Pasal 28 ayat (4), Pasal 3O ayat (5), Pasal 46 ayatl2l, Pasal 50 ayat (2), Pasal 54, Pasal 55 ayat (3), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), Pasal 64 ayat l2l, Pasal 7O ayat (4), Pasal 74, Pasal 81, Pasal 90, dan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2O19 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2O19 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2O19 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
MEMUTUSKAN:
Meetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/ atau Jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.
Lahan adalah bagan daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi, baik yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
Pertanian Konservasi adalah kegiatan meningkatkan hasil pertanian dengan mempertahankan dan meningkatkan kesuburan tanah.
Tanaman adalah sumber daya alam nabati tumbuhan yang dibudidayakan sampai waktu tertentu mencalup Tanaman semusim dan tahunan.
Pemuliaan Tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara Tanaman Pangan untuk menjaga kemurnian galur dan/ atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya.
Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Varietas adalah sekelompok Tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk Tanaman, pertumbuhan Tanaman, daun, bunga, buah, blji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Perbenihan Tanaman adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan dan peredaran Benih Tanaman.
Benih Tanaman adalah Tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan Tanaman.
Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/ atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi Tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pupuk organik adalah Pupuk yang berasal dari bahan organik dan/ atau organisme.
Pupuk anorganik adalah Pupuk yang berasal dari bahan anorganik dan mengandung unsur hara/ mineral tertentu.
Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.
Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, OPI, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya OPT.
Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alat dan Mesin adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan budi daya Tanaman.
Lembaga Penilai Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.
Sertifikasi adalah serangkaian dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha prasarana budi daya pertanian, sarana budi daya pertanian, budi daya pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
BAB II
PERTANIAN KONSERVASI
Pasal 2
Pemanfaatan lahan untuk budi daya pertanian dilakukan dengan pendekatan pengelolaan agroekosistem berdasarkan prinsip Pertanian Konservasi.
Pertanian Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi, memulihkan, memelihara dan meningkatka…