PMK Nomor 94/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan Ii Dari Lulusan Program Diploma I dan Iii Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan dengan kualifikasi pendidikan di bidang keuangan, telah diatur tata cara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II dari lulusan Program Diploma I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di lingkungan Departemen Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2007 ;

    bahwa untuk efektifitas dan efisiensi pengaturan mengenai tata cara penyaringan dan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II dari lulusan Program Diploma I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara baik di Kementerian Keuangan maupun instansi Pemerintah lainnya, perlu mengatur kembali tata cara penyaringan dan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut yang sebelumnya telah diatur dalam PeraturanMenteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2007;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Dari Lulusan Program Diploma I Dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

    Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4332;

    Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah dengan diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran NegaraRepulik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4091);

    Keputusan Presiden Nomor 84/P 2009;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 472/KMK.01/2004 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penyaringan/ Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/ PMK.01/2009;

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2007 tentang Tata Cara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Dari Lulusan Program Diploma I dan II Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.