PP Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan

    Menimbang

    bahwa unhrk melaksanakan ketentuan Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peralihan Ttrgas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset lftipto serta Derivatif Keuangan;

    Mengingat

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945;

    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Selrtor Keuangan (trmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2023 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 68aS);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan peraturan pelaksanaan yang mengatur ketentuan mengenai Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.