PMK Nomor 69/PMK.02/2008 Tahun 2008 tentang Penyusunan Standar Biaya Khusus
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 69/PMK.02/2008
TENTANG
PENYUSUNAN STANDAR BIAYA KHUSUS
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan menetapkan standar biaya, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus bagi Pemerintah Pusat;
bahwa agar standar biaya khusus dapat dilaksanakan secara tertib, efisien dan efektif serta taat pada peraturan perundang-undangan dipandang perlu mengatur mengenai Penyusunan Standar Biaya Khusus dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Standar Biaya Khusus;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Umum;
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYUSUNAN STANDAR BIAYA KHUSUS.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Standar Biaya Khusus adalah standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan/atau di wilayah tertentu.
Pasal 2
Dalam menyusun Standar Biaya Khusus, Kementerian Negara/Lembaga menyiapkan hal-hal sebagai berikut:
daftar kegiatan yang akan ditetapkan menjadi standar biaya khusus;
kerangka acuan kegiatan yang menjelaskan kegiatan beserta keluaran dan manfaat yang diharapkan; dan
rincian anggaran biaya yang memuat komponen-komponen biaya satuan berdasarkan Standar Biaya Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan, dan satuan biaya lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 3
Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan usulan Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Mei.
Usulan Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama.
Pasal 4
Menteri Keuangan menetapkan Standar Biaya Khusus yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan Juni setelah terlebih dahulu dilakukan penelaahan bersama oleh Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.