PMK Nomor 116/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Penyusunan Rencana Tindak dan Monitoring Penyelesaian Tindak Lanjut Pemerintah Terhadap Temuan Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 116/PMK.05/2007

    TENTANG

    PENYUSUNAN RENCANA TINDAK DAN MONITORING PENYELESAIAN TINDAK LANJUT PEMERINTAH TERHADAP TEMUAN PEMERIKSAAN KEUANGAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA, LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan;

    bahwa untuk memberikan jawaban atau penjelasan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mempersiapkan standar jawaban atau penjelasan dengan membuat pedoman penyusunan rencana tindak pemerintah terhadap temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan;

    bahwa berhubung dengan itu, dalam rangka penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu dilakukan monitoring penyelesaian tindak lanjut pemerintah terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Rencana Tindak dan Monitoring Penyelesaian Tindak Lanjut Pemerintah terhadap Temuan Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);

    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYUSUNAN RENCANA TINDAK DAN MONITORING PENYELESAIAN TINDAK LANJUT PEMERINTAH TERHADAP TEMUAN PEMERIKSAAN KEUANGAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA, LAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA, DAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

    Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non-kementerian negara /lembaga negara.

    Unit terkait adalah lembaga selain Kementerian Negara/Lembaga yang wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

    Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disingkat LKPP, adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara.

    Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat LKKL, adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara.

    Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat LKBUN, adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN yang disusun oleh Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara.

    Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

    Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK.

    Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.

    Rencana tindak adalah jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pemerintah sehubungan dengan rekomendasi dalam Lapo…