Perpres Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/lembaga

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasat 8 ayat (10) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/lembaga;

    Mengingat

    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);

    Catatan

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya pengundangan memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan Penempatan dalam Lembaran Negara Republik.