KMK Nomor 129/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Departemen Keuangan

    Menimbang

    bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang, Biro Hukum pada departemen atau lembaga pemrakarsa bertugas melakukan kegiatan penysunan perancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan:

    bahwa untuk menciptakan ketertiban, harmonisasi, dan meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di lingkungan Departemen Keuangan, perlu ada suatu pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Peraturan perundang-undangan Di Lingkungan Departemen Keuangan;

    Mengingat

    Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1994 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang;

    Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;

    Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;