KMK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2025
TENTANG
PENYESUAIAN RINCIAN ALOKASI TRANSFER KE DAERAH MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2025 DALAM RANGKA EFISIENSI BELANJA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sesuai dengan ketentuan Diktum KELIMA angka 1 huruf b Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (17) huruf f Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, penyesuaian rincian anggaran transfer ke daerah sebagai akibat dari kebijakan pemerintah terkait dengan pencadangan transfer ke daerah, ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 398);
Memperhatikan :
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN RINCIAN ALOKASI TRANSFER KE DAERAH MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2025 DALAM RANGKA EFISIENSI BELANJA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025.
KESATU : Menetapkan penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang terdiri atas:
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil;
Dana Alokasi Umum;
Dana Alokasi Khusus Fisik;
Dana Otonomi Khusus;
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
Dana Desa.
KEDUA : Pagu alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a sebesar Rp27.807.952.432.000,00 (dua puluh tujuh triliun delapan ratus tujuh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus enam belas ribu rupiah); dan
Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada huruf a menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
KETIGA : Pagu alokasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b sebesar Rp446.633.814.101.000,00 (empat ratus empat puluh enam triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus empat belas juta seratus satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
Dana Alokasi Umum yang dirinci menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp430.958.263.990.000,00 (empat ratus tiga puluh triliun sembilan ratus lima puluh delapan miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah); dan
Cadangan Dana Alokasi Umum sebesar Rp15.675.550.111.000,00 (lima belas triliun enam ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta seratus sebelas ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Bidang Pekerjaan Umum.