SE Nomor 25 Tahun 2008 tentang PENYESUAIAN PROSEDUR KERJA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TERKAIT PENGGUNAAN APLIKASI PEREKAMAN SPT LOKAL PADA SI DJP

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 25/PJ/2008

    TENTANG

    PENYESUAIAN PROSEDUR KERJA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TERKAIT PENGGUNAAN APLIKASI PEREKAMAN SPT LOKAL PADA SI DJP

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    isi

    Sehubungan dengan telah dikembangkannya aplikasi perekaman SPT Lokal pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SI DJP) oleh Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dalam rangka mengurangi beban akses online dari pengguna SI DJP dan agar kualitas data hasil perekaman SPT lebih dapat dipertanggungjawabkan (akurasi) dengan ini dapat ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

    Dalam aplikasi perekaman SPT Lokal yang baru telah ditambahkan menu untuk proses validasi hasil perekaman SPT.

    SPT hasil perekaman yang berdasarkan proses validasi menjadi berstatus unbalance, sebelum dikirimkan ke data center harus disetujui terlebih dahulu oleh Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk memastikan apakah status unbalance dimaksud disebabkan oleh kesalahan perekaman atau sudah sesuai dengan SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.

    Dalam hal status SPT Unbalance tersebut dikarenakan adanya salah perekaman, SPT harus dibetulkan terlebih dahulu sebelum dikirimkan ke data center.

    Prosedur terhadap kegiatan penerimaan, pengolahan, dan perekaman SPT sehubungan dengan pengembangan aplikasi ini dapat dilihat pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

    Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    Direktur Jenderal,

    ttd.

    DARMIN NASUTION

    NIP 130605098

    Tembusan :

    Sekretaris Direktur Jenderal Pajak;

    Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan KP DJP; dan

    Para Kepala Kantor Wilayah DJP di Seluruh Indonesia.