PMK Nomor 32/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Pos Tarif Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sehubungan dengan Pemberlakuan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan\r Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Harmonized System 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature 2017.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, telah dilakukan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017;

    bahwa sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentar:g Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengenaan bea masuk anti dumping dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk tindakan pengamanan yang pos tarifnya mengacu pada Harmonized System 2012;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan menyelaraskan dengan program simplifikasi regulasi serta untuk lebih memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan pelaksanaan pengenaan bea masuk anti dumping dan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan di lapangan perlu melakukan penyesuaian pos tarif terhadap Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengenaan bea masuk anti dumping dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk tindakan pengamanan sehubungan dengan pemberlakuan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 201 7 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017 ;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Pos Tarif Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sehubungan dengan Pemberlakuan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Harmonized System 201 7 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017;

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Keramik Berupa Perangkat Makan, Perangkat Dapur, Peralatan Rumah Tangga Lainnya, danmPeralatan Toilet, dari Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 455);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Casing dan Tubing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 985);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169 /PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1398);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 64);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 699);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137.1/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 978);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 82);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Spin Drawn Yam (SDY) dari Negara Malaysia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 83);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Partially Oriented Yam (POY) dari Negara Malaysia dan Thailand (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1184);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Coated Paper dan Paper Board (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1308);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1843);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1951);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 488);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.010/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 666);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Barang Impor Biaxially ·Oriented Polypropylene dari Negara Thailand dan Vietnam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 55);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai…