PP Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada Pt Kereta Api Indonesia (Persero).

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 64 TAHUN 2007

    TENTANG

    PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL

    DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang:

    bahwa setelah berstatus sebagai pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero), penerimaan besarnya pensiun yang diterima oleh pegawai Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan tidak sama dengan penerimaan pensiun Pegawai Negeri Sipil pada umumnya;

    bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian amanat yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah memenuhi kewajiban masa lalu mengenai pensiun Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan (Past Service Liability);

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero);

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO).

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan;

    Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PIKA) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat menjadi pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini telah berubah bentuk menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero).

    Iuran pensiun adalah iuran program pensiun yang merupakan kewajiban pegawai selama masih aktif bekerja dan atau kewajiban PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk penyelenggaraan program pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero).

    Penghasilan adalah penghasilan sebulan yang terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dari pegawai yang menjadi dasar potongan iuran pensiun.

    Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada isteri/suami/ anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero).

    Pensiun pokok adalah besaran nilai yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pensiun.

    Pasal 2

    BAB II

    PENERIMA PENSIUN

    Pasal 2

    Pegawai berhak menerima:

    pensiun;

    tunjangan keluarga;

    tunjangan pangan; dan

    tunjangan pajak penghasilan pensiun.

    Pasal 3

    Penerima pensiun meliputi:

    pegawai yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun; dan

    penerima pensiun janda/duda/anak/orang tua.

    Pasal 4

    Ketentuan mengenai syarat-syarat penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.