PMK Nomor 105/PMK.06/2005 Tahun 2005 tentang Penyesuaian Harga Satuan dan Nilai Kontrak Kegiatan Pemerintah Tahun Anggaran 2005.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR: 105/PMK.06/2005

    TENTANG

    PENYESUAIAN HARGA SATUAN DAN NILAI KONTRAK KEGIATAN PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2005 MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) telah mengakibatkan kenaikan harga barang yang berdampak pada pengadaan barang dan jasa pemborongan kegiatan pemerintah;

    bahwa dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemborongan kegiatan pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan penyesuaian harga satuan dan nilai kontrak kegiatan pemerintah tahun anggaran 2005;

    bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Harga Satuan Dan Nilai Kontrak Kegiatan Pemerintah Tahun Anggaran 2005.

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4512);

    Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No.120, Tambahan Lembaran Negara No.4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali, dengan perubahan terakhir Peraturan Persiden Nomor 32 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No.36);

    Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM dalam Negeri;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 571/PMK.06/2004 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN HARGA SATUAN DAN NILAI KONTRAK KEGIATAN PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2005.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Penyesuaian harga satuan dan nilai kontrak selanjutnya disebut eskalasi dalam peraturan ini adalah penyesuaian harga kontrak pengadaan barang dan jasa pemborongan sebagai akibat kenaikan harga BBM.

    Kontrak adalah perjanjian mengikat antara Kuasa Pengguna Anggaran selaku pengguna barang dan jasa pemborongan dengan kontraktor selaku penyedia barang dan jasa pemborongan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemborongan milik pemerintah.

    Harga Satuan adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu.

    Berita acara pemeriksaan adalah dokumen yang dibuat oleh pengguna barang dan jasa pemborongan yang ditandatangani oleh pengguna barang dan jasa pemborongan dan penyedia barang dan jasa pemborongan yang berisi laporan pelaksanaan penyediaan barang dan jasa pemborongan.

    Pasal 2

    BAB II

    SUMBER PENDANAAN

    Pasal 2

    Pendanaan untuk penyelesaian pembayaran eskalasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari:

    Sisa anggaran yang tersedia bagi Satuan Kerja bersangkutan;

    Dana yang berasal dari realokasi dana antar Satuan Kerja pada kegiatan yang sama dalam satu provinsi, melalui revisi /pergeseran dana pada DIPA tahun 2005, dan /atau;

    Dana yang berasal dari pengurangan volume sasaran yang bukan merupakan pekerjaan utama;

    Pasal 3

    BAB III

    RUANG LINGKUP ESKALASI

    Pasal 3

    Kegiatan yang dapat dieskalasi adalah:

    Pekerjaan yang belum dilaksanakan dan telah dikontrakkan /didasarkan atas penawaran terhitung sebelum 1 Oktober 2005;

    Sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan dan telah dikontrakkan sebelum 1 Oktober 2005;

    Pekerjaan yang sedang berjalan atau yang sudah diselesaikan tetapi dikontrakkan setelah 1 Oktober tetapi Surat Penawaran / Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebelum 1 Oktober 2005.

    Permohonan eskalasi diajukan dengan menyampaikan dokumen:

    Surat penawaran;

    Kontrak;

    Berita acara status pekerjaan /mutualcheck per 1 Oktober 2005 yang dibuat oleh pengawas lapangan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, sebagai dasar penentuan batas pembayaran eskalasi;

    Eskalasi diberlakukan pada kontrak pengadaan barang dan pelaksanaan jasa pemborongan dalam mata uang rupiah baik untuk tahun jamak (multiyears) maupun untuk tahun tunggal (single year) yang sedang berjalan termasuk yang dibiayai dari pinjaman /hibah luar negeri.

    Kontrak tahun jamak yang telah mencantumkan ketentuan eskalasi, tetap dapat melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam kontrak tersebut.

    Untuk kontrak yang belum mencantumkan ketentuan mengenai perhitungan eskalasi dapat menggunakan ketentuan yang tercantum dalam peraturan ini.

    Perubahan nilai kontrak akibat eskalasi harus dituangkan dalam addendum kontrak.

    Pasal 4

    BAB IV

    TATA CARA PERHITUNGAN ESKALASI DAN PERHITUNGAN NILAI KONTRAK

    Pasal 4

    Tata cara perhitungan eskalasi dan perhitungan nilai kontrak diatur sebagaimana lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.