KMK Nomor 448/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Pt.Bank Mandiri

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 448/KMK.01/1998

    TENTANG

    PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIANPERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa pelaksanaan penyertaan modal Negara ke dalam PT BankMandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah 75 NomorTahun 1998 perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat:

    Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang PenyertaanModal Negara pada Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan;

    Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAANMODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)PT BANK MANDIRI.

    Pasal 1

    Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

    Bank, adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank BumiDaya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Dagang Negara, PerusahaanPerseroan (Persero) PT Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Perusahaan Perseroan(Persero) PT Bank Pembangunan Indonesia;

    Bank Mandiri, adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PTBank Mandiri.

    Pasal 2

    Penyertaan modal Negara pada Bank Mandiri sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 terdiridari:

    Kekayaan Negara dalam bentuk saham yang telah disetor dantertanam dalam Bank yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp 2.399.996.000.000,00(dua triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilanpuluh enam juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

    Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya sebesar Rp 599.999.000.000,00;

    Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Dagang Negara sebesar Rp 599.999.000.000,00;

    Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor Indonesia sebesarRp 599.999.000.000,00;

    Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia sebesarRp 599.999.000.000,00;

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa setoran tunai sebesarRp 1.600.004.000.000,00 (satu triliun enam ratus miliar empat juta rupiah).

    Pasal 3

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumumanKeputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1998

    Menteri Keuangan

    ttd

    Bambang Subianto