KMK Nomor 36/KMK.05/1998 Tahun 1998 tentang Penyempurnaan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ditegaskan bahwa salah satu alasan pengenaan cukai terhadap suatu barang adalah karena sifat dan karakteristik barang tersebut, antara lain pemakaian barang tersebut perlu dibatasi dan diawasi;

    bahwa fasilitas pembebasan cukai bagi pelintas batas dipandang sangat rawan untuk terjadinya penyalahgunaan, sehingga tidak sesuai dengan jiwa pengenaan cukai;

    bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);/li

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

    Keputusan Menteri keuangan Nomor : 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 490/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, Dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;