KMK Nomor 250/KMK.01/1993 Tahun 1993 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri No. 7/KMK.05/1990 tentang Bentuk dan Isi Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (Piud).
Menimbang
bahwa dalam rangkaa lebih meningkatkan tertib administrasi, pengawasan serta pengamanan guna lebih meningkatkan kelancaran arus dokumen arus barang untuk menunjang kegiatan ekonomi ;
bahwa untuk mendapat data yang lebih akurat, lengkap, rinci dan tepat waktu ;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Keuangan Nomor 7/KMK.05/1990 tentang Bentuk Isi Pemberitahuan Inpor Untuk Dipakai (PIUD).
Mengingat
Inndische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah ;
Rechten Ordonantie, Stbl. 1931 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/KMK.05/1990 tentang Bentuk dan Isi Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) ;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1318/KMK.00/1990 tentang Tatalaksana Pabean di Bidang Impor ;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 737/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean Di Bidang Impor.