KMK Nomor 189 Tahun 1989 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Ri No. 1261/KMK.00/ 1988 Tanggal 22 Desember 1988.

    Menimbang

    bahwa dengan diberlakukannya Buku Tarif Bea dan masuk Indonesia Tahun 1989 mulai tanggal 1 Januari 1989 maka dipandang perlu untuk menyesuaikan klasifikasi barang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1261/KMK.00/1988 tanggal 22 Desember 1988;

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969;

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1261/KMK.00/1988 tanggal 22 Desember 1988;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1305/KMK.00/1988 tanggal 26 Desember 1988.