KMK Nomor 89/KMK.01/1995 Tahun 1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1261/KMK.00/1988 tentang Pengaturan Pembebanan Pungutan Impor atas Impor Bentukan dan Acuan Tertentu Serta Wadah/Tahang/Kemasan untuk Barang yang Berkaitan dengan Ekspor
Menimbang
bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi kegiatan produksi dalam negeri, serta dalam rangka lebih memperlancar kegiatan ekspor, dipandang perlu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dipungut atas impor metal box;
bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1261/KMK.00/1988 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 189/KMK.00/1989 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1261/KMK.00/1988 ;
Mengingat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1261/KMK.00/1988 tentang Pengaturan Pembebanan Pungutan Impor Atas Impor Bentukan Dan Acuan Tertentu Serta Wadah/Tahang/Kemasan Untuk Barang Yang Berkaitan Dengan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 189/KMK.00/1989 ;