KMK Nomor 87/KMK.01/1995 Tahun 1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang
Menimbang
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran ekspor barang, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1012/KMK.00/1991;
Mengingat
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang;