KMK Nomor 505/KMK.01/1999 Tahun 1999 tentang Penyempurnaan Kepmenkeu No. 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistim Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor
Menimbang
bahwa dalam rangka pelaksanaan komitmen Indonesia dalam Information Technology Agreement (ITA) serta dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 ;
Mengingat
Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Keputusan Presiden Nomor 122/MTahun 1998;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.01/1999 ;